Kategori Kawasan Konservasi di Indonesia

Kawasan Konservasi adalah benteng terakhir dalam usaha perlindungan sumberdaya alam hayati di Indonesia. Oleh sebab itu pemerintah telah menetapkan kawasan konservasi sebagai perwakilan berbagai ekosistem (di Indonesia terdapat kurang lebih 80 ekosistem).

Berdasarkan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati serta ekosistemnya. Kawasan hutan konservasi dibedakan menjadi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.

Kawasan Suaka Alam adalah hutan yang dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan.  Termasuk dalam kategori kawasan ini ialah Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa.

Kedua kategori kawasan tersebut dilindungi secara ketat, sehingga tidak boleh ada sedikitpun campur tangan manusia dalam proses-proses alami yang terjadi di dalam kawasan tersebut. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Saat ini terdapat 241 unit Cagar Alam Darat dengan total luas 4.524.848,93 hektar, dan 8 unit Cagar Alam perairan dengan luas sekitar 404.080 hektar; sedangkan Suaka Margasatwa darat sebanyak 71 unit dengan luas 5.004.629,74 hektar, 5 unit Suaka perairan dengan luas sekitar 337.750 hektar.

Kawasan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Termasuk ke dalam kategori kawasan ini adalah Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya.

Taman Nasional
Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi untuk keperluan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya  tumbuhan dan/atau satwa, pariwisata, dan rekreasi. Dewasa ini telah ada 43 unit Taman Nasional Darat dengan luas 12.330.204,61 hektar, dan 7 unit Taman Nasional Laut dengan luas 4.045.048,70 hektar.

Taman Wisata Alam
Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Saat ini terdapat 104 unit Taman Wisata Alam Darat dengan total luas sekitar 269.215,86 hektar, dan 19 Taman Wisata Laut dengan total luas sekitar 770.120,70 hektar.

Taman Hutan Raya 
Taman Hutan Raya merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan untuk tujuan koleksi tumbuh-tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, dari jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan/atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Saat ini terdapat 21 unit Taman Hutan Raya dengan luas total sekitar 347.427,34 hektar.

Taman Buru
Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata buru. Saat ini terdapat 15 unit Taman Buru dengan total luas sekitar 226.200,69 hektar.



1 comment: